Jumat, 30 Desember 2016

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia



Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warganegara dari suatu warga Negara tertentu. Pada umumnya asas dalm menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganearaan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di Negara A, sedangkan orang tua anak Negara B, maka ia adalah warga Negara B.
b.      Asas ius soli (asas keaerahan), kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Misalnya, seseorang dilahirlkan di Negara B, sedangkan orangtuanya berkewargaan negara A, maka ia adalah warga negara B.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewrganegaraan di berbagai negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.       Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir dinegara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidak menjadi warga negara A maupun B.
b.      Bipatraid, adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegraan sekaligus. Misalnya, seseorang keturan bangsa B yang menganut asas ius samhuinis lahir dinegara A yang menganut asas ius soli.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu
a.       Stelsel aktif, yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hokum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.      Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hokum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan dua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a.       Hak opsi, hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (stelsel aktif)
b.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar