1.
Definisi negara
Negara adalah organisasi didalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat (baik
kedalam maupun keluar)
2.
Unsure-unsur terbentuknya negara
a.
Kontitutif
Unsure pokok dalam sebuah negara
Terbagi menjadi 3, yaitu:
1)
Rakyat
terbagi dua,
Dihubungkan dengan daerah
a.
Penduduk, orang yang menetap di suatu daerah
secara turun temurun
b.
Bukan penduduk adalah yang tinggal di suatu
daerah wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh: turis asing.
Dihubungkan dengan negara
a.
Warga negara adalah orang yang secara hokum
merupakan anggota dari suatu negara.
b.
Bukan warga negara adalah orang yang beada pada
suatu negara tapi secara hokum tidak menjadi anggota dari suatu negara
tersebut. Contohnya: dubes, pedagang asing.
2)
Pemerintahan berdaulat
3)
Wilayah
Terbagi 3, yaitu
1.
Daratan
Batas daratan terbagi tiga, yaitu:
a)
Batas alam
b)
Batas buatan
c)
Batas menurut ulmu pasti
2.
Batas laut (12 mil dari garis pantai)
a)
Batas laut territorial
b)
Batas zonz bersebelahan (24 mil)
c)
ZEE (200 mil)
d)
Batas landa benua (>200 mil)
3.
udara
b.
Unsur deklaratif
Pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar