1.
Definisi
Perjanjian
internasional adalah ikatan hokum yang terjadi antar negara-negara organisasi
bangsa-bangsa berdasarkan kata sepakat dengan tukuan melaksanakan hokum
tertentu yang mempunyai akibat hokum tertentu.
2.
Hal-hal penting
yang harus diperhatikan dalam perjanjian internasional
a. Negara yang bergabung dalam organisasi
internasional
b. Sepakat untuk melaksanakan perjanjian
c. Bersedia melaksanakan ikatan hokum.
d. Bersedia menanggung akibat hukun
tertentu.
3.
Bentuk dan nama perjanjian internasional
a. Treaty
Suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk
mencapai hubungan hokum mengenai ibjek hokum (kepentingan) yang sama.
b. Convension
Suatu perjanjian/persetujuan yang lazim di gunakan
dalam perjanjian multiteral.
c. Agreement
Perjanjian yang bersifat teknis atau administrative.
Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan
konvensi.
d. Protocol
Suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan
dengan traktat/convensi sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.
e. Charter
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan
tertentu.
f. Final act
Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil
konferensi.
g. Declaration
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas/
menyatakan adanya hokum yang berlaku/untuk menciptakan hokum baru.
4.
Tahapan perjanjian internasional
a.
Negosiasi
Jika tidak ada hubungan internasional/ belum begitu
dekat dilakukan penjajakan (pengenalan)
Negosiasi dilakukan oleh kepala Negara (presiden),
kepala pemerintah (perdana mentri), mentri luar negri, dutan besar. Tujuannya
untuk membuat naskah perjanjian internasional.
b.
Signature (penandatanganan)
Yang melakukan signature kepala pemerintah dan
mentri luar negeri.
c.
Persetujuan parlemen/DPR
Tujuannya untuk menilai apakah isi perjanjian
menguntungkan atau merugikan Negara. Jika ditemukan hal-hal yang tidak
diinginkan akan dibatalkan atau direvisi.
d.
Ratifikasi (pengsahan)
Yang melakukan ratifikasi adalah kepala Negara. Yang
perlu diratifikasi di bidang militer, pertahanan, ekonomi, politik. Dan
biasanya dibuat undang-undangnya.
Dan
bidang yang tidak perlu diratifikasi sosial, budaya, pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar