Senin, 26 Desember 2016

Perjanjian internasional




1.      Definisi
Perjanjian internasional adalah ikatan hokum yang terjadi antar negara-negara organisasi bangsa-bangsa berdasarkan kata sepakat dengan tukuan melaksanakan hokum tertentu yang mempunyai akibat hokum tertentu.
2.      Hal-hal  penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian internasional
a.       Negara yang bergabung dalam organisasi internasional
b.      Sepakat untuk melaksanakan perjanjian
c.       Bersedia melaksanakan ikatan hokum.
d.      Bersedia menanggung akibat hukun tertentu.
3.      Bentuk dan nama perjanjian internasional
a.       Treaty
Suatu perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hokum mengenai ibjek hokum (kepentingan) yang sama.
b.      Convension
Suatu perjanjian/persetujuan yang lazim di gunakan dalam perjanjian multiteral.
c.       Agreement
Perjanjian yang bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
d.      Protocol
Suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat/convensi sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.
e.       Charter
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
f.       Final act
Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi.
g.      Declaration
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas/ menyatakan adanya hokum yang berlaku/untuk menciptakan hokum baru.
4.      Tahapan perjanjian internasional
a.      Negosiasi
Jika tidak ada hubungan internasional/ belum begitu dekat dilakukan penjajakan (pengenalan)
Negosiasi dilakukan oleh kepala Negara (presiden), kepala pemerintah (perdana mentri), mentri luar negri, dutan besar. Tujuannya untuk membuat naskah perjanjian internasional.
b.      Signature (penandatanganan)
Yang melakukan signature kepala pemerintah dan mentri luar negeri.
c.       Persetujuan parlemen/DPR
Tujuannya untuk menilai apakah isi perjanjian menguntungkan atau merugikan Negara. Jika ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan akan dibatalkan atau direvisi.
d.      Ratifikasi (pengsahan)
Yang melakukan ratifikasi adalah kepala Negara. Yang perlu diratifikasi di bidang militer, pertahanan, ekonomi, politik. Dan biasanya dibuat undang-undangnya.
Dan bidang yang tidak perlu diratifikasi sosial, budaya, pendidikan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar