1.
Definisi persidangan
Ø Persidangan adalah salah satu kelengkap
oorganisasi yang mutlak harus dimiliki olwh setiap oraganisasi dimanapun,
karena melalui persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut
ditentukan.
Ø Menurut m.ali Kamus lengkap bahasa
Indonesia mengartikan sidang adalah berkumpul, bermusyawarah.
Ø rapat yang adalah forum yang bersifat formal
bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan tanpa
harus di dahului konflik.
Ø Musyawarah
adalah forum informal sebagai sarana
mengambil keputusan, kesepakatan penyebar informasi dll dalam sebuah institusi
tanpa harus di dahului oleh konflik.
2.
Pelaksanaan sidang
Sidang dilaksanakan
maksimal satu kali dalam satu periode kepengurusan
3.
Macam-macam sidang
a.
Sidang komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja
b.
Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna
mematangkan materi lanjut.
c.
Sidang pleno/sidang besar
Unsure sidang pleno terdiri dari:
Presidium sidang/pimpinan sidang
Steering committee: pengarah
Organisasi committee: panitia pelaksanaan.
d.
Sidang paripurna
Dipimpin langsung oleh presidan
Beberapa kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang
paripurna, yaitu:
1. Pimpinan sidang
Ø Orang yang bertindak memimpin
persidangan ia wajib mengatur jalannya persidangan.
Ø Pimpinan sidamh harus berjumlah ganjil
minimal 3 orang
2. Peserta sidang
Orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang.
Berkewajibang untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya sidang (mentaati
tata tertib sidang)
3. Peninjau
Orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta
dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang,
tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan
keputusan.
4. Palu sidang
Palu yang digunakan untuk menetapkan suatu
keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan.
5. Draft sidang
Draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang
akan dibahas dalam persidangan.
6. Konsideran
7. Quorum dan pengambil keputusan
Syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan,
persidangan dianggap sah apabila dihadiri kuang lebih setengah+1/dua per tiga
dari peserta yang terdaftar pada panitia.
8. Notulensi
Mencatat jalannya persidangan.
4.
Ketentuan sidang
a. Serah terima pimpinan sidang.
b. Penggunaan palu sidang:
1. Diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm.
2. Sudut kemiringan kira-kira 50-60
derajat.
c. Jumlah ketukan:
1. Satu kali ketukan:
Ø Serah terima pimpinan sidang
Ø Pengesahan keputusan
Ø Menskor dan mencabut kembali skorsing
yang waktunya terlalu lama (15 menit)
2. Dua kali ketukan:
Ø Pembukaan dan pencabutan skorsing lebih
dari 15 menit.
Ø Melakukan lobbying.
3. Tiga kali ketukan:
Ø Pembukaan dan penutupan sidang.
Ø Pengesahan penetapan final/akhir hasil
sidang.
4. Ketukan lebih dari 3x
Ø Peringatan atau meminta perhatian dari
peserta rapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar