Senin, 26 Desember 2016

Teknik persidangan



1.      Definisi persidangan
Ø  Persidangan adalah salah satu kelengkap oorganisasi yang mutlak harus dimiliki olwh setiap oraganisasi dimanapun, karena melalui persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan.
Ø  Menurut m.ali Kamus lengkap bahasa Indonesia mengartikan sidang adalah berkumpul, bermusyawarah.
Ø   rapat yang adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan tanpa harus di dahului konflik.
Ø    Musyawarah adalah  forum informal sebagai sarana mengambil keputusan, kesepakatan penyebar informasi dll dalam sebuah institusi tanpa harus di dahului oleh konflik.
2.      Pelaksanaan sidang
Sidang dilaksanakan maksimal satu kali dalam satu periode kepengurusan
3.      Macam-macam sidang
a.      Sidang komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja
b.      Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
c.       Sidang pleno/sidang besar
Unsure sidang pleno terdiri dari:
Presidium sidang/pimpinan sidang
Steering committee: pengarah
Organisasi committee: panitia pelaksanaan.
d.      Sidang paripurna
Dipimpin langsung oleh presidan
Beberapa kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang paripurna, yaitu:
1.      Pimpinan sidang
Ø  Orang yang bertindak memimpin persidangan ia wajib mengatur jalannya persidangan.
Ø  Pimpinan sidamh harus berjumlah ganjil minimal 3 orang
2.      Peserta sidang
Orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang. Berkewajibang untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya sidang (mentaati tata tertib sidang)
3.      Peninjau
Orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang, tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4.      Palu sidang
Palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan.
5.      Draft sidang
Draft yang berisi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam persidangan.
6.      Konsideran
7.      Quorum dan pengambil keputusan
Syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, persidangan dianggap sah apabila dihadiri kuang lebih setengah+1/dua per tiga dari peserta yang terdaftar pada panitia.
8.      Notulensi
Mencatat jalannya persidangan.
4.      Ketentuan sidang
a.       Serah terima pimpinan sidang.
b.      Penggunaan palu sidang:
1.      Diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm.
2.      Sudut kemiringan kira-kira 50-60 derajat.
c.       Jumlah ketukan:
1.      Satu kali ketukan:
Ø  Serah terima pimpinan sidang
Ø  Pengesahan keputusan
Ø  Menskor dan mencabut kembali skorsing yang waktunya terlalu lama (15 menit)
2.      Dua kali ketukan:
Ø  Pembukaan dan pencabutan skorsing lebih dari 15 menit.
Ø  Melakukan lobbying.
3.      Tiga kali ketukan:
Ø  Pembukaan dan penutupan sidang.
Ø  Pengesahan penetapan final/akhir hasil sidang.
4.      Ketukan lebih dari 3x
Ø  Peringatan atau meminta perhatian dari peserta rapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar