Senin, 26 Desember 2016

Perwakilan Diplomatik (PD)




1.      Definisi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu negar di Negara lain. Perwakilan diplomatic merupakan salah satu actor yang berperan dalam hubungan internasional.
2.      Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a.      Duta besar (ambassador)
Tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa. Karena dalam pelaksanaanya duta besar tidak perlu berkonsultasi lagi dengan presiden.
b.      Duta (gerzan)
Tingkatan perwakilan dipomatik yang pangkatnya lebih rendah daripada duta besar. Berbeda dengan dubes, dalam melaksanakan tugasnya duta harus berkonsultasi dengn presiden Negara pengirim.
c.       Mentri residen
Tugasnya hanya mengatur urusan negaranya dan tidak berhak melakukan hubungan dengan presiden di Negara dia bertugas.
d.      Kuasa usaha (charge de affair)
Penjabat pengganti dut jika duta tidak ada.
e.       Atase
Penjabat pembantu duta besar. Tugasnya member informasi dalam bidang pertahanan dan teknis.
3.      Hak Istimewa Perwakilan Dipomatik
a.       Hak imunitas adalah kekebalan yang diberikan kepada PD dari segala upaya hokum di Negara dia bertugas.
b.      Hak ekstrateritorial adalah kekebalan yang diberikan kepada tempat tinggal dan kendaraan PD.
4.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.      Proteksi
Melindungi kepentingan Negara pengirim di Negara penerima.
b.      Relasi
Memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara atau lebih.
c.       Negosiasi
Mengadakan persetujuan sengan Negara penerima.
d.      Observasi
Memberikan keterangan tengtang kondisi Negara penerima.
e.       Representasi
Mewakili kepentingan Negara pengirim di Negara penerima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar