1.
Definisi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatic adalah
perwakilan resmi suatu negar di Negara lain. Perwakilan diplomatic merupakan
salah satu actor yang berperan dalam hubungan internasional.
2.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a.
Duta besar (ambassador)
Tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang
memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa. Karena dalam pelaksanaanya duta besar
tidak perlu berkonsultasi lagi dengan presiden.
b.
Duta (gerzan)
Tingkatan perwakilan dipomatik yang pangkatnya lebih
rendah daripada duta besar. Berbeda dengan dubes, dalam melaksanakan tugasnya
duta harus berkonsultasi dengn presiden Negara pengirim.
c.
Mentri residen
Tugasnya hanya mengatur urusan negaranya dan tidak
berhak melakukan hubungan dengan presiden di Negara dia bertugas.
d.
Kuasa usaha (charge de affair)
Penjabat pengganti dut jika duta tidak ada.
e.
Atase
Penjabat pembantu duta besar. Tugasnya member
informasi dalam bidang pertahanan dan teknis.
3.
Hak Istimewa Perwakilan Dipomatik
a. Hak imunitas adalah kekebalan yang
diberikan kepada PD dari segala upaya hokum di Negara dia bertugas.
b. Hak ekstrateritorial adalah kekebalan
yang diberikan kepada tempat tinggal dan kendaraan PD.
4.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
a.
Proteksi
Melindungi kepentingan Negara pengirim di Negara
penerima.
b.
Relasi
Memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara
atau lebih.
c.
Negosiasi
Mengadakan persetujuan sengan Negara penerima.
d.
Observasi
Memberikan keterangan tengtang kondisi Negara
penerima.
e.
Representasi
Mewakili
kepentingan Negara pengirim di Negara penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar