Jumat, 30 Desember 2016

Batas Wilayah laut Indonesia



Sesuai dengan hokum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.       Zona laut territorial
Berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas.
Laut yang terletak antara garis dengan garis batas territorial disebut laut territorial. Laut yang terletak disebelah dalam garis dasar disebut laut interna/perairan dalam.
Garis dasar atau garis kjayal yang menghubunkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah Negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut territorial, tapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut.
b.      Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).  indonesia terletak pada dua bah landasan kontinen, landasan kontinen asia dan Australia. batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 februari 1969.
c.       Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil kea rah laut  terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapatkan kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam ZEE ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel  di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip  hokum laut internsional, baas ZEE antara dua Negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua Negara itu sebagai batasnya. Pengumuman ZEE di Indonesia di keluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 maret 1980.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar