Sesuai dengan hokum laut internasional
yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah laut Indonesia dapat
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Zona laut territorial
Berjarak 12 mil dari
garis dasar ke arah laut lepas.
Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas territorial disebut laut territorial. Laut yang
terletak disebelah dalam garis dasar disebut laut interna/perairan dalam.
Garis dasar atau garis
kjayal yang menghubunkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah Negara mempunyai
hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut territorial, tapi mempunyai
kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah
permukaan laut.
b. Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). indonesia terletak
pada dua bah landasan kontinen, landasan kontinen asia dan Australia. batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17
februari 1969.
c. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
ZEE adalah jalur laut
selebar 200 mil kea rah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapatkan kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam ZEE ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip hokum laut internsional, baas ZEE antara dua
Negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua Negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman ZEE di Indonesia di keluarkan oleh pemerintah Indonesia
tanggal 21 maret 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar