Hukum kepler merupakan
hukum-hukum yang menjelaskan tentang gerak planet.
Sebelum newton
merumuskan hukum-hukum fisikanya tentang gerak dan hukum gravitasi, Johanes Kepler (1571-1630) telah
mencoba menjelaskan tentang gerak planet.
Dengan menganalisis
data kedudukan planet dan mengambil gagasan Copernicus bahwa bumi berputar pada
porosnya ketiika bergerak mengitari matahari.
Kepler mengemukakan
tiga hukumnya yaitu sebagai berikut:
Hukum I kepler
“Semua planet bergerak
mengelilingi matahari dengan lintasan berupa elips dengan matahari berada
pada salah satu titik apinya”
Hukum II kepler
“Dalam waktu yang sama
garis khayal yang menghubungkan planet dan matahari menyapu luasan”
Hukum III kepler
“Kuadrat periode
revolusi planet sebanding dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet itu dari
matahari”
Andaikan dua planet
memiliki jarak rata-rata dari matahari
R1 dan R2, dengan periode revolusi berturut-turut T1 dan T2. Menurut hukum III
kepler, berlaku:
T12 ȣ
R13 dan T22 ȣ
R23
Berlaku juga hubungan :
T12 /
T22 = R13 /
R23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar