Senin, 26 Desember 2016

Hukum Kepler



Hukum kepler merupakan hukum-hukum yang menjelaskan tentang gerak planet.
Sebelum newton merumuskan hukum-hukum fisikanya tentang gerak dan hukum gravitasi, Johanes Kepler (1571-1630) telah mencoba menjelaskan tentang gerak planet.
Dengan menganalisis data kedudukan planet dan mengambil gagasan Copernicus bahwa bumi berputar pada porosnya ketiika bergerak mengitari matahari.
Kepler mengemukakan tiga hukumnya yaitu sebagai berikut:
Hukum I kepler
“Semua planet bergerak mengelilingi matahari dengan lintasan berupa elips dengan matahari berada pada  salah satu titik apinya”
Hukum II kepler
“Dalam waktu yang sama garis khayal yang menghubungkan planet dan matahari menyapu luasan”
Hukum III kepler
“Kuadrat periode revolusi planet sebanding dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet itu dari matahari”
Andaikan dua planet memiliki jarak rata-rata dari  matahari R1 dan R2, dengan periode revolusi berturut-turut T1 dan T2. Menurut hukum III kepler, berlaku:
T12 ȣ R13 dan T2 ȣ R23
Berlaku juga hubungan :
T1/ T2 = R13 / R23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar