Jumat, 30 Desember 2016

Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia



Bentuk pelanggaran ham yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk sebagai berikut:
a.       Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnk, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
b.      Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan dan sebagainya.
b.      Pelanggaran HAM ringan, pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulang.
Pelanggaran HAM yang berat menurut UU RI Nomor 26 tahun 2000 dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a.       Genosida, setiap perbiatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnik.
b.      Kejaghatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau sistematik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
Berupa:
1)      Pembunuhan;
2)      Pemusnahan;
3)      Perbudakan ;
4)      Pengusiran;
5)      Penyiksaaan;
6)      Perkosaan;
7)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu;
8)      Penghilangan orang secara paksa;
9)      Kejahatan apartheid, system pemisahan ras yang diterapkan o leh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu rasa tau bangsa.
10)   Perampasan kemerdekaan;;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar