1.
Definisi
Ø Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata
pers berarti alat cetak
Ø Profesor oemar seno adji, pers dalam
arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan/berita-berita dengan
kata tertulis.
Ø UU No.40 1999 tentang pers, pers adalah lembaga
sosial dan komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yan meliputi
mencari, memperoleh,memilik dan menyampaikan informasi baik dalam tulisan,
gambar, maupun lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, segala
jenis saluran yang tersedia.
2.
Fungsi pers
a. Media informasi (pers berperan memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi).
b. Media pendidikan (pers sebagai sarana
pendidikan masa yang memuat tulisn-tulisan yang mengandung
pengetahuan-pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasannya)
c. Fungsi menghibur (di perlukan untuk
mengimbangi berita-berita berat dan artikel yang berbobot)
d. Fungsi control sosial (berperan
melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhdap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum).
3.
Peranan pers
Dalam masyarakat
informasi peranan pers dalam pembangunan nasional adalah sebagai agen
pembaharuan.
Peran pers dalam UU
No.40 tahun 1999 tentang pers:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakan nilai-nilain dasar demokrasi, supermasi,
hokum dan HAM.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Meletakan pengawasan kritik dan saran.
5. Memperjuangkan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar