Senin, 26 Desember 2016

Pers




1.      Definisi
Ø  Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata pers berarti alat cetak
Ø  Profesor oemar seno adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan/berita-berita dengan kata tertulis.
Ø  UU No.40 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yan meliputi mencari, memperoleh,memilik dan menyampaikan informasi baik dalam tulisan, gambar, maupun lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, segala jenis saluran yang tersedia.
2.      Fungsi pers
a.       Media informasi (pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi).
b.      Media pendidikan (pers sebagai sarana pendidikan masa yang memuat tulisn-tulisan yang mengandung pengetahuan-pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasannya)
c.       Fungsi menghibur (di perlukan untuk mengimbangi berita-berita berat dan artikel yang berbobot)
d.      Fungsi control sosial (berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhdap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum).
3.      Peranan pers
Dalam masyarakat informasi peranan pers dalam pembangunan nasional adalah sebagai agen pembaharuan.
Peran pers dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers:
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.      Menegakan nilai-nilain dasar demokrasi, supermasi, hokum dan HAM.
3.      Mengembangkan pendapat umum.
4.      Meletakan pengawasan kritik dan saran.
5.      Memperjuangkan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar