Jumat, 30 Desember 2016

sunah

Sunah secara etimologis berarti tradisi atau kebiasaan nabi. Sedangkan secara terminologis menurut para pakar ushul fikih sunah adalah segala yang diriwayatkan oleh nabi saw.
Sunah digolongkan menjadi tiga macam
1.       Sunah fi’liyah
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh nabi saw.misalnya mengenai tatacara shalat dan manasik haji.
2.       Sunah qouliyah
Ucapan nabi saw yang didenganr dan disampaikan oleh seorang atau beberapa orang sahabat kepada orang lain.
3.       Sunah taqririyah
Ucapan atau perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengatahuan nabi muhamad SAW. Tetapi nabi hanya diam, tidak mencegahnya. Contoh kasus amr bin ash yang berada dalam keadaan junub dalam suatu malam yang dingin ia tidak sanggup mandi karena hawatir sakit. Lalu beliau hanya bertayamum.

As-sunah adalah sumber hokum islam ke dua setelah alquran. Apabila sunah tidak berfungsi sebagai hokum islam. Maka kaum muslimin akan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hal, cara brsolat, kadar dan ketentuan zakat, karena hal ini tidak di atur dalam al-quran.
Fungsi as-sunah
1)      Bayan tafsir wa taudhih yaitu memberikan penjelasan terhadap apa yang dikandung oleh redaksi ayat-ayat al-quran.
2)      Bayan ta’kid wa taqrir, menegaskan dan menguatkan hokum yang tersebut dalam al-quran.
3)      Itsbat/insya, menetapkan suatu hokum yang jelas tidak tersurat dalam al-quran.
Klasifikasi as-sunah
Ditinjau dari sedikit dan banyaknya rawi yang menjadi sumber berita, terbagi menjadi dua macam:
1)      Mutawatir, hadis yang diriwayatkan oleh banyak rawi yang tidak mungkin sepakat atau berdusta.
2)      Ahad, hadis yang diriwatkan oleh tiga orang/lebih tetapi belum mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terbagi menjadi tiga golongan, 1. Mashyur yaitu hadis yang diriwatkan oleh tiga orang/lebih. 2. Aziz hadis yang diriwatkan oleh dua orang rawi. 3.gharib, hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi.
Sedangkan jika ditijau dari sisi kualitasnya
1)      Shahih, hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil , dhabit, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak janggal.
2)      Hasan, yaitu hadis yang memenuhi persyaratan hadis shahih, akan tetapi rawinya kurang dhabit.
3)      Dhaif, hadis yang tidak memenuhi persyaratan hasis
Shshih dan hadis hasan
4)      Maudhu, yaitu hadis palsu (hadis dhaif yang rawinya dusta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar