Jumat, 30 Desember 2016

LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTRIAN

Lembaga pemerintahan non kementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga non kementrian berda di bawah persiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui mentri atau penjabat setingkat mentri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh peraturan presiden republic Indonesia, yaitu kepres Indonesia nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi,  kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja LPNK.
Daftar LPNK yang ada di Indonesia, yaitu:
1)      Arsip nasional republic Indonesia (ANRI), dibawah koordinasi mentri perdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
2)      Badan informasi geospasial (BIG)
3)      Nadan intelejen negara (BIN)
4)      Badab kependudukan dan keluarga berencana nasional
5)      Badan koordinasi penanaman modal
6)      Badan koordinasi survey dan pemetaan nasional
7)      BMKG
8)      BNN
9)      Badan nasional penanggulangan bencana
10)   Badan nasional penanggulangan terorisme
11)   Badan pengawas obat dan makanan
12)   Badan pengawas tenaga nuklir
13)   Badan pengawasan keuangan dan pembangunan
14)   Badan pengendalian dampak lingkungan
15)   Badan pengkajian dan penerapan teknologi
16)   Badan perencanaan pembangunan nasional
17)   Badan pertahanan nasional
18)   Badan pusat statistic
19)   Badan SAR nasional
20)   Badan tenaga nuklir nasional
21)   Badan urusan logistic
22)   Lembaga ketahanan nasional
23)   Lembaga kebijakn pengadaan barang
24)   Lembaga sandi negara

25)   Perpustakaan nasional republic indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar