Rabu, 28 Desember 2016

Pelayanan dasar dalam konseling



1). Definisi
Pelayanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang di sajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan prilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang di tuangkan sebagai standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Penggunaan instrument asesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadawal dikelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen ini. Asesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan pengalaman terstruktur yang disebutkan.
2). Tujuan.
Pelayanan  ini bertujuan untuk membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh ketrampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya.
3). Fokus perkembangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, focus perilaku yang dikembangkan menyangkut aspek pribadi,social, belajar dan karir semua sangat berkaitan dalam membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya . Materi pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian antara lain mencakup pengembangan: (1) self esteem, (2) motovasi berprestasi, (3) keterampilan pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampila hubungan antar pribadi atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, (7) perilaku bertanggung jawab. Hal yang terkait dengan perkembangan karir khususnya di tingkat SLTP/SLTA mencakup pengembangan: (1) fungdi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan pilihan program studi, (3) keterampilan kerja professional, kesiapan pribadi seperti (pisik-psikis dan jasmaiah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (5) perkembangan dunia keerja, (6) ikklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus-kasus kriminalitas, (9) bahayanya perkelehian masal, (10) dampak pergaulan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar